You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ini Catatan Keras untuk Sekwan
photo Doc - Beritajakarta.id

Sekda: Ini Catatan Keras untuk Sekwan

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah memberikan catatan keras kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) Sotar Harahap. Sekwan diminta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai alat komunikasi dengan DPRD.

Pidato gubernur sudah saya buat, tapi tidak diberi kesempatan untuk ngomong. Ini jadi catatan keras. Pengabdian bapak saja buat DKI

Saefullah heran lantaran Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan saat sidang paripurna saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Padahal pidato gubernur telah disiapkan.

"Pidato gubernur sudah saya buat, tapi tidak diberi kesempatan untuk ngomong. Ini jadi catatan keras. Pengabdian bapak saja buat DKI," kata Saefullah, di Balaikota, Senin (13/7).

Ahok Minta PNS Taat Konstitusi

Saefullah mengatakan hasil audit BPK diserahkan langsung kepadanya setelah rapat paripurna berlangsung. Saat menerima hasil audit, Saefullah juga ditemani oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuty Kusumadewi.

"BPK juga bingung kenapa tidak dikasih saat paripurna. Saya memang terima dalam rangka diberikan kembali ke Pak Gubernur," ujar mantan Walikota Jakarta Pusat ini.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12942 personDessy Suciati
  2. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1558 personFakhrizal Fakhri
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1497 personFakhrizal Fakhri
  4. Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset

    access_time14-08-2026 remove_red_eye1489 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1151 personBudhi Firmansyah Surapati